Endang Juta Tasikmalaya. TASIKMALAYA KOMPAScom Salwa (28) adik Endang (40) pedagang bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya mengaku telah membayar denda Rp 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya seusai divonis hakim bersalah atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rabu (7/7/2021).
EndangJuta Bos Pasir Bagibagi Telur Ayam KAPOLID—Endang Abdul Malik atau populer dengan nama EndangJuta bagibagi telur ayam di perempatan Jl Muktamar NU Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Masyarakat pun mengantri untuk mengambil bagiannya Selasa (28/9/2021) EndangJuta mengaku kalau tindakannya itu terdorong oleh harga pakan ayam.
Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta karena
Endang yang biasa berjualan mulai pukul 1700 Wib hingga 0600 pagi ini akhirnya harus membayar denda sebesar Rp5 juta pada Selasa (6/7/2021) Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Tasikmalaya setiap malam hari.
Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok
TRIBUNNEWSCOM Seorang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang (40) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman
Selasa pagi demi mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Endang bergegas ke Tasikmalaya dari Garut Di pikirannya pada saat itu kalaupun didenda paling hanya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta Di pikirannya pada saat itu kalaupun didenda paling hanya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Truk Terparkir Di Jalan Sewaka Ada Mayat Di Jok Supir Kapol Id
Endang Juta, Bos Pasir Bagibagi Telur Ayam
Juta saat PPKM Didenda Rp 5 Cerita Tukang Bubur Darurat
Viral pengusaha pasir galunggung bos endang juta nyawer uang
Rp5 Juta karena Bubur yang Didenda Kisah Endang, Pedagang
Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim” kata Endang Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim” kata EndangEndang tidak menyangka warung bubur miliknya yang berlokasi di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya itu terkena pelanggaran PPKM Darurat.