Pasal 196 Uu Kesehatan. Ia menambahkan pelaku disangkakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya Artikel ini telah tayang di TribunJatimcom dengan judul Nekat Jadi Pengedar Narkoba Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi 9630 Butir Pil Koplo Disita.

Uu Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Seputar Nomor pasal 196 uu kesehatan
Uu Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Seputar Nomor from seputarnomor.blogspot.com

Pasal 45 ayat (1) UU ITE memang menjerat pelaku pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan hukuman pejara diatas 5 (lima) tahun namun jika permasalahan ini dikenakan pasalpasal tersebu maka betapa lemahnya posisi konsumen (pasien) dan ini jelas merupakan pemasungan warga negara untuk berpendapat Jika hal ini dibenarkan maka akan banyak korban seperti.

Pembuatan Pasta Gigi Palsu di Surabaya Dibongkar, Dua

Dari kasus itu kedua tersangka dijerat Pasal 196 Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun (iwd/iwd) pasta gigi palsu pemalsuan pemalsuan pasta.

Uu Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Seputar Nomor

Gagal Beraksi di Malam Tahun Baru, 6 Pengedar Narkoba

CYBER LAW Tugas UAS Blog

dari Narkoba, Polisi Selamatkan Generasi Muda Tangkap

Serta pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara “Hukuman narkotika 4 tahun penjara untuk obat keras 10 tahun penjara undangundang kesehatan” jelasnya Tags malam Tahun Baru 2022 peredaran narkoba Polres Sukabumi Sumber Tribun Jabar Berita Populer Direktur Persib Bicara Nasib.